Senin, 25 November 2013
SPINDO Canangkan Rumah Pekerja Informal di Indramayu
Indramayu – Trans IndonesiaR) di Indramayu , termasuk di wilayah pinggir pantai yang dihuni oleh para nelayan. Bahkan untuk rumah sederhana tipe 21 atau 36 sekalipun. Problemnya, mau membeli rumah secara tunai, jelas jauh dari jangkauan, karena dana yang dibutuhkan puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Untuk itu Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia ( SPINDO ) akan melakukan infentarisasi anggotanya dapat memiliki rumah layak huni , yakni sebagai tindak lanjut Pelaksanaan Kesepakatan Bersama, antara Kementerian Perumahan Rakyat RI dengan Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Dan PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT.Jamsostek), NO.39/SKB/M/2012, No.SKB.04/MEN/IV/2012 Dan NO.MOU/05/04/2012 tanggal 23 April 2012 Tentang pembangunan rumah layak huni cicilan murah Bagi Pekerja/Buruh dilingkungan Perumahan Baru Dengan Tehnologi Tepat Guna, terutama para anggota Serikat Buruh / Serikat Pekerja peserta Jamsostek yang telah membayar iuran kepesertaanya selama 1 (satu) tahun. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal DPP SPINDO , Leo TD Sarumpaet, SH seusai pelantikan 31 kepengurusan tingkat kecamatan se Indramayu .25/11.
Menurutnya , Melalui program FLPP, Kemenpera menggulirkan skema pembelian perumahan bersubsidi bagi kalangan MBR yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan dengan cicilan murah hingga 25 tahun dan bunga flat sebesar 7,25 persen per tahun. Dengan program tersebut, pemerintah mematok harga rumah tapak subsidi maksimum Rp 88 juta-145 juta per unit menurut zonasi. Harga rumah yang berada di wilayah satu yang meliputi Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera dan Sulawesi dipatok Rp 88 juta per unit dengan ketentuan DP (uang muka) minimal 10 persen.
Wilayah dua yang mencakup Pulau Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT dihargai Rp 95 juta dengan ketentuan DP minimal 10 persen. Dan wilayah tiga yang mencakup Papua dan Papua Barat sejumlah Rp 145 juta per unit dengan ketentuan minimal DP 12,5 persen. Wilayah khusus, yakni Jabodetabek, Batam dan Bali Rp 95 juta dan minimal ketentuan DP minimal 10 persen.
Untuk itu, menurut Leo. Bahwa dukungan pemerintah daerah sangatlah diperlukan , “ kita berharap pemerintah daerah dapat melihatnya dari sudut pandang program kesejahteraan masyarakat Indra mayu “ . imbuhnya. [ Joy ]
Jumat, 14 Juni 2013
Pekerja Sektor Informal Terima Subsidi Jaminan Sosial
Pekerja Sektor Informal Terima Subsidi Jaminan Sosial
JAKARTA FPRM – Melihat potensi angkatan kerja sebanyak 110 juta yang dimiliki Indonesia, yakni angkatan kerja sektor formal sekitar 40 juta, sektor informal 70 juta, maka semestinya jumlah pekerja yang terdaftar dalam program Jamsostek juga bisa ditingkatkan secara signifikan. Artinya masih ada sekitar 100 juta pekerja yang belum terlindungi dan berpotensi miskin karena tidak terlindungi dalam program jaminan sosial.
Untuk itu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyerahkan subsidi iuran jaminan sosial kepada 10.600 pekerja informal, yang tersebar di 12 kabupaten/ kota, di seluruh Indonesia. Jaminan sosial itu merupakan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja luar Hubungan Kerja (TK-LHK) atau yang akrab disebut pekerja Sektor Informal untuk masa iuran 7 (tujuh) bulan, sejak bulan Juni hingga Desember 2013. program ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja informal. Dengan begitu, mereka mendapatkan rasa tenang dan aman dalam berusaha, serta merasa terlindungi seperti pekerja formal
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, usai menyerahkan subsidi iuran itu, di Jakarta, akhir pekan lalu, mengemukakan, subsidi iuran program Jamsostek ini dimaksudkan sebagai stimulan kepada tenaga kerja LHK.
Para pekerja informal yang berhak menerima subsidi ini terdiri dari berbagai jenis profesi/ pekerjaan. Di antaranya tukang bangunan, tukang becak, ojek, bengkel bordir, tukang las, mekanik, penjahit, nelayan, tukang pangkas rambut, petani, supir, penambak, peternak, buruh, serta buruh bongkar muat.
Dijelaskan lebih lanjut, dengan adanya bantuan subsidi ini, para pekerja bisa mendaftarkan diri menjadi peserta baru Jamsostek. Mereka berhak mendapat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Muhaimin berharap, program ini dapat meningkatkan kesadaran para pekerja informal, akan arti pentingnya jaminan sosial. Selain itu, mampu meningkatkan jumlah kepesertaan program Jamsostek.
Karenanya, usai pemberian subsidi iuran berakhir, maka peserta diharapkan melanjutkan pembayaran iuran/premi secara mandiri. Pasalnya, program jaminan sosial tenaga kerja luar hubungan adalah sukarela. Iurannya dibayar sendiri oleh TK LHK. Untuk itu, guna peningkatan kepesertaan Jamsostek TK LHK perlu diberikan stimulus. Yakni, berupa pemberian bantuan iuran program Jamsostek TK LHK. "Maksud setelah berakhirnya periode stimulus tersebut, TK LHK melanjutkan kepesertaannya dengan membayar iuran," kata dia. [leo bmb]
Rabu, 15 Mei 2013
Selasa, 14 Mei 2013
Elvyn G Masassya : Direktur utama (Dirut) PT Jamsostek “ Jika Usia Pensiun Ditingkatkan Jadi 60 Tahun, Usia Produktifnya Semakin Tinggi Jadi Tidak Minta Cepat Pensiun
Elvyn G Masassya : Direktur utama (Dirut) PT Jamsostek
“ Jika
Usia Pensiun Ditingkatkan Jadi 60 Tahun, Usia Produktifnya Semakin Tinggi Jadi
Tidak Minta Cepat Pensiun
“
JAKARTA – Progam jasa pensiun, yang tujuannya adalah , memberikan
penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi , agar dimasa usia pensiun
karyawan dapat menikmati hasil kerjanya,
memberikan rasa aman dari segi batiniah, meningkatkan motivasi kerja, meningkatkan citra perusahaan
memberikan rasa aman dari segi batiniah, meningkatkan motivasi kerja, meningkatkan citra perusahaan
merasa aman terutama bagi mereka yang menganggap pada usia pensiun
sudah tidak produktif lagi.
Saat ini usia
produktif pekerja adalah 55 tahun, jika telah mencapai usia dimaksud maka
pekerja sudah masuk usia pengsiun. Namun akhir akhir ini , diprediksi bahwa usia harapan hidup di suatu Negara ada peningkatan, dengan
demikian akan meningkat pula jumlah
pensiunan yang ada.
Direktur utama (Dirut) PT
Jamsostek Elvyn G Masassya, melihat fenomena ini adalah hal yang wajar, namun
perlu kiranya dilakukan langkah antisipasi , agar ledakan jumlah pengsiun dapat
tertangani dengan baik. Untuk itu menurut Elvyn , perlu adanya wacana menaikkan
usia pensiun dari 55 tahun menjadi 60
tahun, menurutnya, hal ini penting mengingat program pensiun harus
berkesinambungan. Sementara, di sisi lain, telah terjadi peningkatan harapan
hidup di berbagai belahan dunia. Pasdahal, usia 55 tahun, masih tergolong
produktif.
Dicontohkan usia harapan
hidup di Eropa, Korea dan Jepang saat ini mencapai 90 - 100 tahun. Sementara di
Skandinavia di atas 80 tahun. Untuk di Indonesia saat ini, usia harapan hidup
berada pada rentang usia 65 - 70 tahun.
Di sisi investasi, dengan
usia harapan hidup yang makin panjang, lantas hanya ditopang dengan iuran
kecil. Maka, harus ditopang jumlah peserta yang banyak, guna membiayai para
pensiunan.
Untuk itu, Elvyn
mengusulkan kepada pemerintah agar usia pensiun pekerja ditambah dari 55 tahun
menjadi 60 tahun. Hal itu untuk menambah usia produktif kerja di Indonesia.
Jika usia pensiun ditingkatkan jadi 60 tahun, usia produktifnya semakin tinggi
jadi tidak minta cepat pensiun, imbuhnya.[leo bmb]
Langganan:
Postingan (Atom)