Kamis, 05 Maret 2015

SINDO TARGETKAN 34.500 ANGGOTA JADI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN

Tenaga kerja luar hubungan kerja (TK-LHK) lebih popular disebut sebagai Tenaga Kerja Sektor Ekonomi Informal, penyerapannya cukup tinggi hingga mencapai 65 % dari jumlah angkatan kerja untuk itu perlu dibuat kebijakan strategis dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan agar pekerja sektor informal dapat berkembang serta berkedudukan sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945 yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia , Demikian disampaikan H.Maliki Sugito. S.Sos ketika ditemui Majalah ini , di Jakarta 22/12. Menurutnya , Pekerja sektor ekonomi informal merupakan asset ketahanan perekonomian negara, yang telah terbukti pada krisis ekonomi silam, sektor ekonomi informal merupakan penyanggah keterpurukan ekonomi nasional. Salah satunya adalah memberikan perlindungan jaminan sosial . jika selama ini masyarakat beranggapan bahwa yang boleh menjadi peserta Jaminan sosial tenaga kerja hanyalah pekerja kantoran , atau pekerja pabrik yang disebut pekerja formal . namun dengan adanya penguatan sektor ekonomi informal maka TK-LHK dapat masuk dalam program yang dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial lebih luas kepada masyarakat melaksanakan perluasan kepesertaan. Maliki mengatakan sosialisasi manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan digencarkan kepada tenaga kerja informal melalui wadah Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia ( SPINDO ) yang ada di 23 Provinsi dan 121 Kabupaten /Kota di Indonesia . Manfaat ini tak hanya meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua ataupun jaminan kematian tetapi juga manfaat tambahan lainnya seperti bantuan uang muka untuk mengambil perumahan. “ Jika tahun 2012 lalu Anggota SPINDO sebanyak 2.600 orang masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang saat itu masih Jamsostek , meningkat ditahun 2013 menjadi 11.200 orang , maka kedepan , kita akan targetkan menjadi 34.500 orang , setiap provinsi kita target 1.500 orang peserta “ Ujar Maliki
. Untuk itu Maliki berharap agar program SPINDO tersebut mendapat dukungan penuh dari Instansi terkait di setiap tingkatan Pemerintah Daerah. “Kita telah melakukan koordinasi dengan beberapa Bupati dan Walikota , agar hal ini dapat terlaksana dengan baik “ ujarnya. Cara Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan Masih banya yang belum tahu bagaimana Cara Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibagi dalam dua kelompok kepesertaan BPJS yaitu : 1. Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja Terdiri dari PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN,BUMD,Swasta,Yayasan, Joint Venture,Veteran,Perintis Kemerdekaan Pemberi Kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan 2. Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja Terdiri dari Pekerja sektor informal, Pekerja mandiri Pekerja dapat membentuk wadah/organisasi yang terdiri dari minimal 10 orang dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan (ex Kantor Jamsostek) Terdekat. Cara Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja Perwakilan perusahaan mendaftar di kantor BPJS dengan mengisi Formulir perusahaan dan Formulir Tenaga kerja. Melakukan pembayaran iuran pertama yang dapat dilakukan di ATM/setor tunai di Bank Mandiri, BNI,BRI dan Bukopin maksimal 30 hari dari waktu pendaftaran Melengkapi persyaratan dokumen pendaftaran : Asli dan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan Asli dan Fotokopi NPWP Perusahaan Asli dan Fotokopi Akta Perdagangan Perusahaan Fotokopi KTP masing-masing Pekerja Fotokopi KK masing-masing Pekerja Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2x3 1 Lembar Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja Perwakilan wadah mendaftar di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir pendaftaran. Memilih jenis jaminan yang ingin diikuti (diperbolehkan tidak mengikuti seluruh jaminan) dan jangka waktu pembayaran iuran (perbulan atau per tiga bulan) Melakukan pembayaran iuran pertama yang dapat dilakukan di ATM/setor tunai di Bank Mandiri, BNI,BRI dan Bukopin maksimal 30 hari dari waktu pendaftaran Melengkapi persyaratan dokumen pendaftaran : Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat Fotokopi KTP masing-masing Pekerja Fotokopi KK masing-masing Pekerja Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2x3 1 Lembar