Senin, 25 November 2013

SPINDO Canangkan Rumah Pekerja Informal di Indramayu

Indramayu – Trans IndonesiaR) di Indramayu , termasuk di wilayah pinggir pantai yang dihuni oleh para nelayan. Bahkan untuk rumah sederhana tipe 21 atau 36 sekalipun. Problemnya, mau membeli rumah secara tunai, jelas jauh dari jangkauan, karena dana yang dibutuhkan puluhan hingga ratusan juta rupiah. Untuk itu Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia ( SPINDO ) akan melakukan infentarisasi anggotanya dapat memiliki rumah layak huni , yakni sebagai tindak lanjut Pelaksanaan Kesepakatan Bersama, antara Kementerian Perumahan Rakyat RI dengan Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Dan PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT.Jamsostek), NO.39/SKB/M/2012, No.SKB.04/MEN/IV/2012 Dan NO.MOU/05/04/2012 tanggal 23 April 2012 Tentang pembangunan rumah layak huni cicilan murah Bagi Pekerja/Buruh dilingkungan Perumahan Baru Dengan Tehnologi Tepat Guna, terutama para anggota Serikat Buruh / Serikat Pekerja peserta Jamsostek yang telah membayar iuran kepesertaanya selama 1 (satu) tahun. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal DPP SPINDO , Leo TD Sarumpaet, SH seusai pelantikan 31 kepengurusan tingkat kecamatan se Indramayu .25/11. Menurutnya , Melalui program FLPP, Kemenpera menggulirkan skema pembelian perumahan bersubsidi bagi kalangan MBR yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan dengan cicilan murah hingga 25 tahun dan bunga flat sebesar 7,25 persen per tahun. Dengan program tersebut, pemerintah mematok harga rumah tapak subsidi maksimum Rp 88 juta-145 juta per unit menurut zonasi. Harga rumah yang berada di wilayah satu yang meliputi Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera dan Sulawesi dipatok Rp 88 juta per unit dengan ketentuan DP (uang muka) minimal 10 persen. Wilayah dua yang mencakup Pulau Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT dihargai Rp 95 juta dengan ketentuan DP minimal 10 persen. Dan wilayah tiga yang mencakup Papua dan Papua Barat sejumlah Rp 145 juta per unit dengan ketentuan minimal DP 12,5 persen. Wilayah khusus, yakni Jabodetabek, Batam dan Bali Rp 95 juta dan minimal ketentuan DP minimal 10 persen. Untuk itu, menurut Leo. Bahwa dukungan pemerintah daerah sangatlah diperlukan , “ kita berharap pemerintah daerah dapat melihatnya dari sudut pandang program kesejahteraan masyarakat Indra mayu “ . imbuhnya. [ Joy ]

Jumat, 14 Juni 2013

Pekerja Sektor Informal Terima Subsidi Jaminan Sosial



Pekerja Sektor Informal Terima Subsidi Jaminan Sosial
JAKARTA  FPRM Melihat potensi angkatan kerja sebanyak 110 juta yang dimiliki Indonesia, yakni angkatan kerja sektor formal sekitar 40 juta, sektor informal 70 juta, maka semestinya  jumlah pekerja yang terdaftar dalam program Jamsostek juga bisa ditingkatkan secara signifikan.  Artinya masih ada sekitar 100 juta pekerja yang belum terlindungi dan berpotensi miskin karena tidak terlindungi dalam program jaminan sosial.

Untuk itu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)  menyerahkan subsidi iuran jaminan sosial kepada 10.600 pekerja informal, yang tersebar di 12 kabupaten/ kota, di seluruh Indonesia. Jaminan sosial itu merupakan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja luar Hubungan Kerja (TK-LHK) atau yang akrab disebut pekerja Sektor Informal untuk masa iuran 7 (tujuh) bulan, sejak bulan Juni hingga Desember 2013. program ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja informal. Dengan begitu, mereka mendapatkan rasa tenang dan aman dalam berusaha, serta merasa terlindungi seperti pekerja formal

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, usai menyerahkan subsidi iuran itu, di Jakarta, akhir pekan lalu, mengemukakan, subsidi iuran program Jamsostek ini dimaksudkan sebagai stimulan kepada tenaga kerja LHK.
               
Para pekerja informal yang berhak menerima subsidi ini terdiri dari berbagai jenis profesi/ pekerjaan. Di antaranya tukang bangunan, tukang becak, ojek, bengkel bordir, tukang las, mekanik, penjahit, nelayan, tukang pangkas rambut, petani, supir, penambak, peternak, buruh, serta buruh bongkar muat.
Dijelaskan lebih lanjut, dengan adanya bantuan subsidi ini, para pekerja bisa mendaftarkan diri menjadi peserta baru Jamsostek. Mereka berhak mendapat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Muhaimin berharap, program ini dapat meningkatkan kesadaran para pekerja informal, akan arti pentingnya jaminan sosial. Selain itu, mampu meningkatkan jumlah kepesertaan program Jamsostek.
Karenanya, usai pemberian subsidi iuran berakhir, maka peserta diharapkan melanjutkan pembayaran iuran/premi secara mandiri. Pasalnya, program jaminan sosial tenaga kerja luar hubungan adalah sukarela. Iurannya dibayar sendiri oleh TK LHK. Untuk itu, guna peningkatan kepesertaan Jamsostek TK LHK perlu diberikan stimulus. Yakni, berupa pemberian bantuan iuran program Jamsostek TK LHK. "Maksud setelah berakhirnya periode stimulus tersebut, TK LHK melanjutkan kepesertaannya dengan membayar iuran," kata dia. [leo bmb]

Selasa, 14 Mei 2013

Elvyn G Masassya : Direktur utama (Dirut) PT Jamsostek “ Jika Usia Pensiun Ditingkatkan Jadi 60 Tahun, Usia Produktifnya Semakin Tinggi Jadi Tidak Minta Cepat Pensiun



Elvyn G Masassya : Direktur utama (Dirut) PT Jamsostek
 Jika Usia Pensiun Ditingkatkan Jadi 60 Tahun, Usia Produktifnya Semakin Tinggi Jadi Tidak Minta Cepat Pensiun


JAKARTA – Progam jasa pensiun, yang tujuannya adalah , memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi , agar dimasa usia pensiun karyawan dapat menikmati hasil kerjanya,
 memberikan rasa aman dari segi batiniah, meningkatkan motivasi kerja, meningkatkan citra perusahaan
merasa aman terutama bagi mereka yang menganggap pada usia pensiun sudah tidak produktif lagi.

                Saat ini usia produktif pekerja adalah 55 tahun, jika telah mencapai usia dimaksud maka pekerja sudah masuk usia pengsiun. Namun akhir akhir ini , diprediksi bahwa usia harapan hidup di suatu Negara ada peningkatan, dengan demikian  akan meningkat pula jumlah pensiunan yang ada.

Direktur utama (Dirut) PT Jamsostek Elvyn G Masassya, melihat fenomena ini adalah hal yang wajar, namun perlu kiranya dilakukan langkah antisipasi , agar ledakan jumlah pengsiun dapat tertangani dengan baik. Untuk itu menurut Elvyn , perlu adanya wacana menaikkan usia pensiun  dari 55 tahun menjadi 60 tahun, menurutnya, hal ini penting mengingat program pensiun harus berkesinambungan. Sementara, di sisi lain, telah terjadi peningkatan harapan hidup di berbagai belahan dunia. Pasdahal, usia 55 tahun, masih tergolong produktif. 

Dicontohkan usia harapan hidup di Eropa, Korea dan Jepang saat ini mencapai 90 - 100 tahun. Sementara di Skandinavia di atas 80 tahun. Untuk di Indonesia saat ini, usia harapan hidup berada pada rentang usia 65 - 70 tahun.

Di sisi investasi, dengan usia harapan hidup yang makin panjang, lantas hanya ditopang dengan iuran kecil. Maka, harus ditopang jumlah peserta yang banyak, guna membiayai para pensiunan. 
Untuk itu,  Elvyn mengusulkan kepada pemerintah agar usia pensiun pekerja ditambah dari 55 tahun menjadi 60 tahun. Hal itu untuk menambah usia produktif kerja di Indonesia. Jika usia pensiun ditingkatkan jadi 60 tahun, usia produktifnya semakin tinggi jadi tidak minta cepat pensiun, imbuhnya.[leo bmb]

Selasa, 13 November 2012

Pemerintah Harus Konsen Memperhatikan Jaminan Sosial Pekerja Informal

Pemerintah  Harus Konsen Memperhatikan Jaminan Sosial Pekerja Informal


JAKARTA - Pemerintah nampaknya harus lebih konsen dan lebih memperhatikan Jaminan Sosial para pekerja informal di Indonesia. Pasalnya, orang yang bekerja di sektor ini, jumlahnya begitu banyak, bahkan jauh di atas masyarakat yang bekerja di sektor formal.Demikian disampaikan Leo TD Sarumpaet, SH Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia ( SPINDO ) seusai Seminar Ketenagakerjaan di Palembang 10/11
Secara sederhana, kegiatan formal dan informal dari penduduk yang bekerja dapat diidentifikasi berdasarkan status pekerjaan. Dari tujuh kategori status pekerjaan utama, penduduk bekerja pada sektor formal mencakup kategori berusaha dengan dibantu  buruh tetap dan kategori buruh/karyawan, sisanya termasuk pada sektor informal.
Leo mengatakan bahwa per Agustus 2012 terdapat sekitar 44,2 juta orang (39,86 persen) bekerja pada sektor formal dan 66,6 juta orang (60,14 persen) bekerja pada sektor informal.
Komponen penduduk bekerja pada sektor informal terdiri dari penduduk bekerja dengan status berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di nonpertanian dan pekerja keluarga/tak dibayar.
Dalam setahun terakhir Agustus 2012, penduduk yang bekerja pada sektor informal berkurang sebesar 1,5 juta orang dan persentase penduduk bekerja pada sektor informal berkurang dari 62,17 persen menjadi 60,14 persen. Penurunan ini berasal dari hampir seluruh komponen pekerja informal, kecuali pekerja bebas di nonpertanian.
“Komposisi penduduk bekerja menurut lapangan pekerjaan hingga Agustus 2012 sendiri  tidak mengalami perubahan, dimana sektor Pertanian, Perdagangan, Jasa Kemasyarakatan, dan Sektor Industri secara berurutan masih menjadi penyumbang terbesar penyerapan tenaga kerja di Indonesia,” jelasnya.
Untuk itu Leo berharap agar  PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) terus melakukan pembenahan dan perbaikan dengan memperbanyak kanal-kanal distribusi pelayanan mencakup pelayanan terhadap kepesertaan bagi pekerja informal agar dapat menjangkau pekerja informal yang hingga kini belum terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Dari total sekitar 33 juta pekerja formal secara nasional, yang aktif menjadi peserta program jaminan sosial yang diselenggarakan Jamsostek baru sekitar 11 juta orang. Sementara dari pekerja sektor informal atau perorangan masih di bawah satu juta orang, kata Leo
Sebelumnya, Direktur Utama Jamsostek Elvyn G. Masassya menyatakan akan mendesain PT Jsmsotek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kelas dunia dengan tujuan melayani peserta dengan lebih baik.Saat ini, kami sedang membangun budaya melayani agar mampu membantu peserta dan juga perekonomian nasional, kata Elvyn.
Elvyn menyebut ada empat hal yang diinginkan dalam perubahan, yakni, peserta Jamsostek harus mencakup pekerja formal dan informal, PT Jamsostek harus bisa diakses di mana saja, dan investasi Jamsostek bisa memberi multiplier effect bagi perekonomian nasional.
Sekarang mayoritas peserta masih pekerja formal, sementara yang informal hanya bersifat voluntary, jelasnya.Nantinya kata dia, BPJS ketenagakerjaan harus bisa meng-cover sekitar 90 persen dari total jumlah pekerja yang ada saat ini. Jamsostek memberi kemudahan akses bagi pekerja untuk memiliki rumah dan pangan. Salah satunya dengan penyaluran melalui KPR Perbankan yang berafiliasi dengan Jamsostek, tuturnya.[l bmb]

Minggu, 03 Juni 2012

Komisi IX DPR RI Minta PT.Jamsostek dan PT.Askes Penuhi Target Transformasi BPJS

JAKARTA Transformasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai mandat UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Salah satunya adalah target mulai beroperasinya BPJS Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia pada 1 Januari 2014. Untuk itu DPR mendesak PT Askes dan PT Jamsostek untuk memenuhi target tersebut. Demikian Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan memberikan rekomendasi usai menggelar rapat dengar pendapat umum dengan PT Askes dan PT Jamsostek, Rabu (30/5) yang khusus membahas perkembangan transformasi BPJS Kesehatan. Sebelumnya, dalam paparannya, Dirut PT Askes, I Gede Subawa, menjelaskan pada saat BPJS Kesehatan dimulai pada tahun 2014, ditargetkan sudah terdapat 150 cabang tersedia di berbagai daerah dan akan melayani kurang lebih 140 juta peserta. Tentang universal coverage, Subawa akan menargetkannya pada 2019. Namun cepat atau tidaknya universal coverage bagi Subawa tergantung kemauan politik dari pemerintah. Terkait persiapan transformasi ke BPJS Kesehatan, Subawa menyatakan kegiatan PT Askes terdiri dari sisi internal dan eksternal. Persiapan internal seperti terkait SDM, organisasi, dukungan teknologi informasi dan corporate culture. Sedangkan persiapan eksternal, Subawa berharap pemerintah menyiapkan RPP sebagai payung hukum terselengaranya BPJS Kesehatan. Untuk itu PT Askes aktif memberi masukan rancangan kepada pemerintah tentang RPP yang dibutuhkan. Misalnya RPP Penerima Bantuan Iuran (PBI), Perpres tentang jaminan dan manfaat serta besaran iuran yang akan dikenakan dan pengelolaan dana.[leo bmb]