Selasa, 13 November 2012

Pemerintah Harus Konsen Memperhatikan Jaminan Sosial Pekerja Informal

Pemerintah  Harus Konsen Memperhatikan Jaminan Sosial Pekerja Informal


JAKARTA - Pemerintah nampaknya harus lebih konsen dan lebih memperhatikan Jaminan Sosial para pekerja informal di Indonesia. Pasalnya, orang yang bekerja di sektor ini, jumlahnya begitu banyak, bahkan jauh di atas masyarakat yang bekerja di sektor formal.Demikian disampaikan Leo TD Sarumpaet, SH Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia ( SPINDO ) seusai Seminar Ketenagakerjaan di Palembang 10/11
Secara sederhana, kegiatan formal dan informal dari penduduk yang bekerja dapat diidentifikasi berdasarkan status pekerjaan. Dari tujuh kategori status pekerjaan utama, penduduk bekerja pada sektor formal mencakup kategori berusaha dengan dibantu  buruh tetap dan kategori buruh/karyawan, sisanya termasuk pada sektor informal.
Leo mengatakan bahwa per Agustus 2012 terdapat sekitar 44,2 juta orang (39,86 persen) bekerja pada sektor formal dan 66,6 juta orang (60,14 persen) bekerja pada sektor informal.
Komponen penduduk bekerja pada sektor informal terdiri dari penduduk bekerja dengan status berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di nonpertanian dan pekerja keluarga/tak dibayar.
Dalam setahun terakhir Agustus 2012, penduduk yang bekerja pada sektor informal berkurang sebesar 1,5 juta orang dan persentase penduduk bekerja pada sektor informal berkurang dari 62,17 persen menjadi 60,14 persen. Penurunan ini berasal dari hampir seluruh komponen pekerja informal, kecuali pekerja bebas di nonpertanian.
“Komposisi penduduk bekerja menurut lapangan pekerjaan hingga Agustus 2012 sendiri  tidak mengalami perubahan, dimana sektor Pertanian, Perdagangan, Jasa Kemasyarakatan, dan Sektor Industri secara berurutan masih menjadi penyumbang terbesar penyerapan tenaga kerja di Indonesia,” jelasnya.
Untuk itu Leo berharap agar  PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) terus melakukan pembenahan dan perbaikan dengan memperbanyak kanal-kanal distribusi pelayanan mencakup pelayanan terhadap kepesertaan bagi pekerja informal agar dapat menjangkau pekerja informal yang hingga kini belum terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Dari total sekitar 33 juta pekerja formal secara nasional, yang aktif menjadi peserta program jaminan sosial yang diselenggarakan Jamsostek baru sekitar 11 juta orang. Sementara dari pekerja sektor informal atau perorangan masih di bawah satu juta orang, kata Leo
Sebelumnya, Direktur Utama Jamsostek Elvyn G. Masassya menyatakan akan mendesain PT Jsmsotek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kelas dunia dengan tujuan melayani peserta dengan lebih baik.Saat ini, kami sedang membangun budaya melayani agar mampu membantu peserta dan juga perekonomian nasional, kata Elvyn.
Elvyn menyebut ada empat hal yang diinginkan dalam perubahan, yakni, peserta Jamsostek harus mencakup pekerja formal dan informal, PT Jamsostek harus bisa diakses di mana saja, dan investasi Jamsostek bisa memberi multiplier effect bagi perekonomian nasional.
Sekarang mayoritas peserta masih pekerja formal, sementara yang informal hanya bersifat voluntary, jelasnya.Nantinya kata dia, BPJS ketenagakerjaan harus bisa meng-cover sekitar 90 persen dari total jumlah pekerja yang ada saat ini. Jamsostek memberi kemudahan akses bagi pekerja untuk memiliki rumah dan pangan. Salah satunya dengan penyaluran melalui KPR Perbankan yang berafiliasi dengan Jamsostek, tuturnya.[l bmb]

Minggu, 03 Juni 2012

Komisi IX DPR RI Minta PT.Jamsostek dan PT.Askes Penuhi Target Transformasi BPJS

JAKARTA Transformasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai mandat UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Salah satunya adalah target mulai beroperasinya BPJS Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia pada 1 Januari 2014. Untuk itu DPR mendesak PT Askes dan PT Jamsostek untuk memenuhi target tersebut. Demikian Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan memberikan rekomendasi usai menggelar rapat dengar pendapat umum dengan PT Askes dan PT Jamsostek, Rabu (30/5) yang khusus membahas perkembangan transformasi BPJS Kesehatan. Sebelumnya, dalam paparannya, Dirut PT Askes, I Gede Subawa, menjelaskan pada saat BPJS Kesehatan dimulai pada tahun 2014, ditargetkan sudah terdapat 150 cabang tersedia di berbagai daerah dan akan melayani kurang lebih 140 juta peserta. Tentang universal coverage, Subawa akan menargetkannya pada 2019. Namun cepat atau tidaknya universal coverage bagi Subawa tergantung kemauan politik dari pemerintah. Terkait persiapan transformasi ke BPJS Kesehatan, Subawa menyatakan kegiatan PT Askes terdiri dari sisi internal dan eksternal. Persiapan internal seperti terkait SDM, organisasi, dukungan teknologi informasi dan corporate culture. Sedangkan persiapan eksternal, Subawa berharap pemerintah menyiapkan RPP sebagai payung hukum terselengaranya BPJS Kesehatan. Untuk itu PT Askes aktif memberi masukan rancangan kepada pemerintah tentang RPP yang dibutuhkan. Misalnya RPP Penerima Bantuan Iuran (PBI), Perpres tentang jaminan dan manfaat serta besaran iuran yang akan dikenakan dan pengelolaan dana.[leo bmb]

Minggu, 15 April 2012

Perumnas-Bakrieland Bangun Sentra Timur

Senin, 16 April 2012 Senin, 16 April 2012 JAKARTA (Suara Karya): Potensi pasar properti di Jakarta, khususnya di wilayah Jakarta Timur, dinilai makin menjanjikan. Untuk itu, Perum Perumnas dan PT Bakrieland Development Tbk bersinergi dalam investasi untuk mengembangkan kawasan Sentra Timur, Jakarta Timur. Proyek apartemen ini akan dibangun di atas lahan seluas 40 hektare, dan diharapkan sudah dimiliki seluruhnya oleh konsumen pada 2020. "Pembangunan tahap I Sentra Timur sudah selesai dan sudah serah terima apartemen untuk menara pertama. Pemiliknya sudah 90 persen," kata Direktur Marketing Perumnas Teddy Robinson di Jakarta, pada acara pengembangan Sentra Timur tahap II, pekan lalu. Menurut dia, Bakrieland memiliki pengalaman dalam pengembangkan suatu kawasan. Kerja sama sudah dilakukan pembangunan apartemen Sentra Timur tahap I yang menghabiskan dana di luar tanah sedikitnya Rp 200 miliar. Saat ini jumlah unit yang terjual mencapai 550 unit. "Kami memiliki tanah dan Bakrieland memiliki pengalaman membangun kawasan. Dan, kita sama-sama punya dana, jadi bekerja sama," ujar Teddy. Total apartemen yang akan ada di Sentra Timur Residence sebanyak 1.390 unit. Dengan kesuksesan tahap I, siap diluncurkan tiga menara berikutnya dengan total 950 unit apartemen. Apartemen mulai tipe 21 seharga Rp 120 jutaan sampai tipe besar Rp 350 jutaan. Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT Bakrie Pangripta Loka (anak usaha Bakrieland) Dicky Setiawan mengemukakan, pembangunan tahap II akan selesai dalam waktu 18 bulan ke depan dan bisa diserahterimakan pada 2013. Dia menjelaskan, apartemen Sentra Timur Residence merupakan bagian kecil dari kawasan yang dalam 7-10 tahun ke dopan akan berkembang menjadi sebuah kota baru. "Juga akan ada kondotel, hotel bintang empat, mal, restoran, dan perkantoran yang kita sebut CBD I (center bussiness district)," tutur Dicky. (Novi) KESEJAHTERAAN Posisi Pekerja Informal Terabaikan Senin, 16 April 2012 JAKARTA (Suara Karya): Ketiadaan regulasi yang mengatur sektor informal dalam struktur ketenagakerjaan di Indonesia mengakibatkan 68,2 juta tenaga kerja informal tidak memiliki status hukum yang jelas. Tenaga kerja informal yang merupakan 62,17 persen dari seluruh tenaga kerja di Indonesia hingga saat ini sulit berkembang karena juga tidak mendapat dukungan penuh melalui kebijakan anggaran. Terkait hal ini, DPP Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (Spindo) akan memperjuangkan disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Kesejahteraan, tentunya sebagai payung hukum dari eksistensi tenaga kerja informal. "Karena tidak ada dalam peraturan dan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, pembinaan terhadap tenaga kerja di sektor informal sering terabaikan. Untuk itu, Spindo bersama dengan elemen pekerja dan berbagai pihak terkait lainnya akan mendorong ditelurkannya UU Kesejahteraan yang akan mengatur kedudukan hukum pekerja di sektor informal," kata Ketua Umum DPP Spindo Maliki Sugito dalam seminar bertajuk "Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Hak Semua Warga Negara" di Medan, Sabtu (14/4). Pada kesempatan ini, sekaligus dilantik pengurus DPD Spindo Sumatera Utara. Turut hadir pada acara ini Direktur Jaminan Sosial Ditjen PHI dan JAmsostek Kemenakertrans Etty Suharti serta Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Abdul Latif Algaff dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) M Satya. Menurut dia, tenaga kerja yang bekerja atau berusaha di sektor informal diharapkan bisa meningkat menjadi pekerja/pengusaha formal dengan keahlian dan kemampuan tertentu. Namun ini bisa dilakukan jika mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah. Apalagi tenaga kerja informal merupakan terbesar dari seluruh angkatan kerja yang mencapai 117,4 juta orang hingga 2011 lalu. Komposisinya 41,4 juta tenaga kerja bekerja di sektor formal dan 68,2 juta bekerja di sektor informal, seperti petani, sopir angkot, tukang ojek, kuli bangunan, dan lainnya. "Kita berharap UU Kesejahteraan secara tegas mengatur perlindungan terhadap pekerja sektor informal yang selama ini dikategorikan masyarakat marginal. Tentunya agar bisa terus berkembang seperti tenaga kerja formal," ujar Maliki. Di lain pihak, Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga mengatakan, keberhasilan Kabupaten Purwakarta mengikutsertakan warganya yang merupakan pekerja informal dan pekerja sosial, bisa dijadikan contoh oleh pemerintah kabupaten/kota lainnya. Untuk itu, seluruh kantor wilayah dan cabang Jamsostek di berbagai daerah bisa melakukan pendekatan dan sosialisasi tentang program-program Jamsostek, terutama kepada pemerintah daerah dan DPRD setempat. Khususnya terkait kepesertaan pekerja sektor informal dalam program jaminan sosial. "Program jaminan sosial, seperti jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pemeliharaan kesehatan, dibutuhkan pekerja informal. Mereka tidak mendapat pelayanan serta fasilitas yang memadai dari negara. Perhatian dan dukungan pemerintah daerah diperlukan," katanya. (Andrian)

Menteri Muhaimin Sambut Perlindungan Jaminan Sosial Untuk Pekerja Sektor Informal

Sabtu, 14 April 2012 , 22:04:00 WIB Laporan: Feril Nawali RMOL. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengakui, struktur ketenagakerjaan di Indonesia lebih didominasi pekerja di sektor informal. Dijelaskannya, pekerja di sektor informal sebesar 65,76 persen dibandingkan mereka yang bekerja di sektor formal sebesar 34,24 persen dari 119,40 juta angkatan kerja yang terdaftar. Demikian disampaikan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam sambutan dibacakan Direktur Jaminan Sosial Etty Suharti dalam Seminar Nasional 'Jaminan Sosial Tenaga Kerja Hak Semua Warga Negara' sekaligus pencanangan Gerakan Nasional Sadar Jaminan Sosial yang diselenggarakan DPP Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (SPINDO) di kota Medan, Sabtu (14/4). “Karena itu, sudah ada Permenakertrans yang mengatur program jaminan sosial bagi mereka yang bekerja di luar hubungan kerja (sektor informal) untuk mengurangi risiko sosial yang bisa terjadi bagi pribadi dan keluarganya," kata Muhaimin. Menurut Muhaimnin, sistem jaminan sosial nasional yang tercermin dalam UU Nomor 40/2004 telah mengatur seluruh warga negara memperoleh manfaat jaminan sosial. Secara lebih detil lagi melalui UU Nomor 24/2011 dibentuk dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yaitu BPJS I mengatur kesehatan dan BPJS II mengatur Ketenagakerjaan. "Nantinya untuk tahap pertama, seluruh warga negara akan memperoleh jaminan kesehatan yang dijalankan oleh BPJS I, dimana fakir miskin dan mreka yang tidak mampu iurannya dibayar oleh negara," terangnya. Sementara itu, untuk sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, dibentuk BPJS II yang akan selenggarakan empat program, meliputi, program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun. Saat ini, kata Menakertrans, pemerintah sudah mendorong Jamsostek yang nantinya menjadi leading sector BPJS II melakukan tujuh kali peningkatan pemberian manfaat terhadap peserta jaminan sosial. "Dan yang kedelapan melalui penerbitan PP Nomor 14/1993 yang juga bisa menyertakan para pekerja di luar hubungan kerja (sektor informal) menjadi peserta Jamostek," terangnya. Karena itu, Muhaimin menambahkan, menyambut baik upaya diselenggaranya seminar jaminan sosial dan gerakan nasional sadar jaminan sosial untuk meningkatkan perlindungan sosial terhadap para pekerja sektor informal. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Abdul Latif Algaff mengatakan, jaminan sosial untuk menghindari terjadinya risiko sosial bagi seluruh warga negara sudah tercantum dalam UUD 1945 yang diamandemen yaitu Pasal 28 dan 34. Selain itu, sistem jaminan sosial nasional juga dicantumkan dalam piagam PBB yang sudah diratifikasi oleh pemerintah RI. “Jadi sistem jaminan sosial nasional mesti dijalankan oleh negara tinggal lagi instrumen pelaksanaannya mesti tepat sehingga tidak menjadi beban negara," terang Latief. Terkait pemberian jaminan sosial nasional terhadap para pekerja sektor informal, Latief menganalogikan mereka yang bekerja di sektor informal tergolong kaum Sadikin dan paling rentan. Dari sekitar 70 juta para pekerja sektor informal yang memiliki jaminan sosial masih di bawah 1 juta pekerja. "Mereka itu kan kaum Sadikin, Sakit sedikit langsung jatuh miskin. Tapi sebenarnya dalam perundangan kita, para pekerja sektor informal sudah masuk terutama dalam UU BPJS Nomor 24/2011, hanya memang disinggungnya beberapa ayat saja dan perlu lagi ada regulasi yang mempertegas," jelasnya. Sementara itu Kepala Cabang Jamostek Medan, M Sinulingga mengungkapkan, saat ini di kota Medan terdapat lebih dari 2.043 tenaga kerja informal yang tercatat sebagai peserta Jamsostek. "Memang diperlukan sinergi dengan berbagai pihak untuk merangkum para pekerja sektor informal untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial,'' terangnya. Acara diskusi yang juga sekaligus pelantikan Ketua DPD Spindo Sumut Jan Peter Silaen oleh Ketum Spindo H Maliki Sugito itu dihadiri para aktivis buruh dan pekerja se kota Meddan. Diskusi juga mendengarkan pemaparan Ketua K-KSPI M Satya, Ketua Umum Kesatuan Buruh Marhaen (KBM) Mangatar Pasaribu dan pengamat ketenagakerjaan dari USU Medan Hisar Siregar. [mar]
Minggu, 15 April 2012 Bayar Rp6 Ribu, Pekerja Informal Dapat Jamsostek MEDAN- DPD Serikat Pekerja Sektor Informal (DPD SPINDO) memfasilitasi pekerja di sektor informal di Sumut mendapatkan kartu Jaminan Sosial dan Tenagakerja (Jamsostek). Terbukti, sudah ada 23 ribu pekerja informal seperti buruh harian lepas dan nelayan mendapatkan Jamsostek. Pernyataan itu disampaikan Ketua DPD SPINDO Sumut, Jhon Piter Silaen usai dilantik, Sabtu (14/4) di Deli Room, Lantai II, Hotel Danau Toba International. Piter membeberkan, sejauh ini baru ada 9 DPC SPINDO di Sumut, diantaranya DPC SPINDO Medan, Deliserdang, Pematangsiantar, Simalungun, Samosir, Karo, Batubara, Toba Samosir dan Serdang Bedagai. Dibentuknya kepengurusan DPC SPINDO di masing-masing kabupaten/kota se-Sumut sebagai bagian untuk mensejahterakan pekerja dengan memberikan jaminan sosial kepada pekerja di Sumut. Teknisnya, DPC SPINDO akan mengkader pekerja informal dan selanjutnya diajukan mendapatkan Jamsostek. “Khusus para pekerja sektor informal, SPINDO menjadi fasilitator agar pekerja informasl bisa mendapatkan dan mengajukan ke Jamsostek,” ujarnya. Menyingung itu, Ketua Umum DPP SPINDO, H Maliki SSos menerangkan, kesejahteraan sosial sangat diperlukan, karena itu jelas tertulis dalam UUD 1945. “Saya berharap Ketua DPD SPINDO Sumut harus lebih kritis dan bangkit untuk memperjuangkan nasib pekerja, khususnya di Sumut,” ujarnya. Dia menyampaikan, pekerja merupakan satu tiang sektor ekonomi, di mana pekerja menjadi mesin penggerak ekonomi harus lebih diutamakan lagi kesejahteraannya. Di tempat terpisah, Bendahara Umum DPD SPINDO Sumut, Makmur Sardion Manalu SH menyampaikan, para pekerja informal hanya cukup membayar uang iuran sukarela, seminimalnya Rp6 ribu per orang per bulan. Sementara itu, mewakili Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Ety Sugiarti SH MM menuturkan, pekerja itu jelas harus dilindungi sesuai dengan UUD 1945. “Hak pekerja diatur dalam Pasal 28 ayat H UUD 1945, di mana pekerja harus diutamakan kesejahteraannya,” ujarnya. Sedangkan perwakilan Jamsostek, P Sinulingga mengaku, pihaknya mendukung program DPD SPINDO Sumut untuk merangkul seluruh pekerja bisa memegang Jamsostek. “Kami berharap semua pekerja bisa terlindungi dan sejahtera,” ucapnya. Dia menyebutkan, pada prakteknya, pekerja yang sudah pasti dilindungi merupakan pekerja yang bekerja di pemerintahan, perusahaan asing, TNI/Polri. Sedangkan pekerja di luar bidang tersebut belum dilindungi secara maksimal. “Dengan dibentuknya DPD SPINDO Sumut ini semua pekerja di luar bisa terlindungi dan lebih sejahtera,” ungkapnya. (jon)
Pro Aktif Dorong Pemanfaatan Jaminan Sosial Sektor Informal JARKOMSU - JARKOMSU Medan(Suara Komunitas.net)- Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (SPINDO), H.Maliki, S.Sos, meminta pengurus DPD SPINDO Sumut lebih pro aktif meningkatkan program kerjanya selaras dengan roda pembangunan di Sumut, terutama mendorong pelaku sektor informal memanfaatkan fasilitas Jaminan Sosial dan tenaga kerja demi kepentingan dan kelangsungan kehidupan di hari tua. "Jika kita sebagai pelaku sektor informal tidak memanfaatkan fasilitas tersebut, kita akan rugi sendiri. Karena pada hakekatnya, mereka yang berkecimpung dalam sektor informal di dunia, keluarga mereka bisa lebih nyaman di hari tua, tanpa kuatir hidup sengsara," ucap Maliki di sela-sela seminar nasional Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial dan Pemberdayaan Peluang Usaha Bagi Tenaga Kerja Sektor Informal di Sumut" yang berlangsung di Hotel Danau Toba Internasional Medan, Sabtu, (14/4). Maliki juga menyambut baik target Ketua DPD SPINDO Sumut yang bisa membentuk 33 DPC di kabupaten/kota di Sumut hingga akhir tahun 2012. Namun semua itu hanya bisa dicapai dengan kerja keras dan butuh keseriusan pengurusnya untuk lebih mengembangkan 9 DPC kabupaten/kota yang baru terbentuk di Sumut saat ini. "Pengurus SPINDO itu harus mempunyai semangat sebagai pejuang sosial yang bisa mengangkat harkat para pelaku sektor informal dengan memanfaatkan program jaminan sosial dan lainnya untuk membahagiakan keluarga di hari tua," kata Maliki seraya menambahkan, SPINDO yang baru terbentuk 7 bulan lalu di Indonesia, kini sudah memiliki 22 DPP di Indonesia. Menurut Maliki, Sumut sangat potensial untuk mengembangkan program kebutuhan kemanusiaan pelaku sektor informal. Karena pasarnya sangat besar. Saat ini, ada 9 sektor yang akan disentuh SPINDO, diantaranya, seni budaya, perikanan kelautan, transportasi, pariwisata, pasar dan makanan-minuman. Tapi semua itu tergantung pada wilayahnya masing-masing. "Sektor informal peluangnya cukup besar, mencapai 65 persen," tambahnya. Saat ditanya apakah kehadiran SPINDO hanya membuat pengkotak-kotakan karena wadah untuk itu sudah ada pada serikat lainnya baik independen maupun badan, Maliki menegaskan, SPINDO tidak begitu, kita hanya menggarap sektor yang belum tersentuh. Bahkan Pekerja Sek Komersil (PSK) yang berada di sektor informal lainnya seperti becak bermotor (Betor), bisa memanfaatkan program jaminan sosial dan lainnya. (vandey lubis)