Kamis, 05 Maret 2015

SINDO TARGETKAN 34.500 ANGGOTA JADI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN

Tenaga kerja luar hubungan kerja (TK-LHK) lebih popular disebut sebagai Tenaga Kerja Sektor Ekonomi Informal, penyerapannya cukup tinggi hingga mencapai 65 % dari jumlah angkatan kerja untuk itu perlu dibuat kebijakan strategis dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan agar pekerja sektor informal dapat berkembang serta berkedudukan sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945 yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia , Demikian disampaikan H.Maliki Sugito. S.Sos ketika ditemui Majalah ini , di Jakarta 22/12. Menurutnya , Pekerja sektor ekonomi informal merupakan asset ketahanan perekonomian negara, yang telah terbukti pada krisis ekonomi silam, sektor ekonomi informal merupakan penyanggah keterpurukan ekonomi nasional. Salah satunya adalah memberikan perlindungan jaminan sosial . jika selama ini masyarakat beranggapan bahwa yang boleh menjadi peserta Jaminan sosial tenaga kerja hanyalah pekerja kantoran , atau pekerja pabrik yang disebut pekerja formal . namun dengan adanya penguatan sektor ekonomi informal maka TK-LHK dapat masuk dalam program yang dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial lebih luas kepada masyarakat melaksanakan perluasan kepesertaan. Maliki mengatakan sosialisasi manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan digencarkan kepada tenaga kerja informal melalui wadah Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia ( SPINDO ) yang ada di 23 Provinsi dan 121 Kabupaten /Kota di Indonesia . Manfaat ini tak hanya meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua ataupun jaminan kematian tetapi juga manfaat tambahan lainnya seperti bantuan uang muka untuk mengambil perumahan. “ Jika tahun 2012 lalu Anggota SPINDO sebanyak 2.600 orang masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang saat itu masih Jamsostek , meningkat ditahun 2013 menjadi 11.200 orang , maka kedepan , kita akan targetkan menjadi 34.500 orang , setiap provinsi kita target 1.500 orang peserta “ Ujar Maliki
. Untuk itu Maliki berharap agar program SPINDO tersebut mendapat dukungan penuh dari Instansi terkait di setiap tingkatan Pemerintah Daerah. “Kita telah melakukan koordinasi dengan beberapa Bupati dan Walikota , agar hal ini dapat terlaksana dengan baik “ ujarnya. Cara Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan Masih banya yang belum tahu bagaimana Cara Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibagi dalam dua kelompok kepesertaan BPJS yaitu : 1. Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja Terdiri dari PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN,BUMD,Swasta,Yayasan, Joint Venture,Veteran,Perintis Kemerdekaan Pemberi Kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan 2. Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja Terdiri dari Pekerja sektor informal, Pekerja mandiri Pekerja dapat membentuk wadah/organisasi yang terdiri dari minimal 10 orang dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan (ex Kantor Jamsostek) Terdekat. Cara Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja Perwakilan perusahaan mendaftar di kantor BPJS dengan mengisi Formulir perusahaan dan Formulir Tenaga kerja. Melakukan pembayaran iuran pertama yang dapat dilakukan di ATM/setor tunai di Bank Mandiri, BNI,BRI dan Bukopin maksimal 30 hari dari waktu pendaftaran Melengkapi persyaratan dokumen pendaftaran : Asli dan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan Asli dan Fotokopi NPWP Perusahaan Asli dan Fotokopi Akta Perdagangan Perusahaan Fotokopi KTP masing-masing Pekerja Fotokopi KK masing-masing Pekerja Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2x3 1 Lembar Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja Perwakilan wadah mendaftar di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir pendaftaran. Memilih jenis jaminan yang ingin diikuti (diperbolehkan tidak mengikuti seluruh jaminan) dan jangka waktu pembayaran iuran (perbulan atau per tiga bulan) Melakukan pembayaran iuran pertama yang dapat dilakukan di ATM/setor tunai di Bank Mandiri, BNI,BRI dan Bukopin maksimal 30 hari dari waktu pendaftaran Melengkapi persyaratan dokumen pendaftaran : Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat Fotokopi KTP masing-masing Pekerja Fotokopi KK masing-masing Pekerja Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2x3 1 Lembar

Senin, 25 November 2013

SPINDO Canangkan Rumah Pekerja Informal di Indramayu

Indramayu – Trans IndonesiaR) di Indramayu , termasuk di wilayah pinggir pantai yang dihuni oleh para nelayan. Bahkan untuk rumah sederhana tipe 21 atau 36 sekalipun. Problemnya, mau membeli rumah secara tunai, jelas jauh dari jangkauan, karena dana yang dibutuhkan puluhan hingga ratusan juta rupiah. Untuk itu Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia ( SPINDO ) akan melakukan infentarisasi anggotanya dapat memiliki rumah layak huni , yakni sebagai tindak lanjut Pelaksanaan Kesepakatan Bersama, antara Kementerian Perumahan Rakyat RI dengan Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Dan PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT.Jamsostek), NO.39/SKB/M/2012, No.SKB.04/MEN/IV/2012 Dan NO.MOU/05/04/2012 tanggal 23 April 2012 Tentang pembangunan rumah layak huni cicilan murah Bagi Pekerja/Buruh dilingkungan Perumahan Baru Dengan Tehnologi Tepat Guna, terutama para anggota Serikat Buruh / Serikat Pekerja peserta Jamsostek yang telah membayar iuran kepesertaanya selama 1 (satu) tahun. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal DPP SPINDO , Leo TD Sarumpaet, SH seusai pelantikan 31 kepengurusan tingkat kecamatan se Indramayu .25/11. Menurutnya , Melalui program FLPP, Kemenpera menggulirkan skema pembelian perumahan bersubsidi bagi kalangan MBR yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan dengan cicilan murah hingga 25 tahun dan bunga flat sebesar 7,25 persen per tahun. Dengan program tersebut, pemerintah mematok harga rumah tapak subsidi maksimum Rp 88 juta-145 juta per unit menurut zonasi. Harga rumah yang berada di wilayah satu yang meliputi Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera dan Sulawesi dipatok Rp 88 juta per unit dengan ketentuan DP (uang muka) minimal 10 persen. Wilayah dua yang mencakup Pulau Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT dihargai Rp 95 juta dengan ketentuan DP minimal 10 persen. Dan wilayah tiga yang mencakup Papua dan Papua Barat sejumlah Rp 145 juta per unit dengan ketentuan minimal DP 12,5 persen. Wilayah khusus, yakni Jabodetabek, Batam dan Bali Rp 95 juta dan minimal ketentuan DP minimal 10 persen. Untuk itu, menurut Leo. Bahwa dukungan pemerintah daerah sangatlah diperlukan , “ kita berharap pemerintah daerah dapat melihatnya dari sudut pandang program kesejahteraan masyarakat Indra mayu “ . imbuhnya. [ Joy ]

Jumat, 14 Juni 2013

Pekerja Sektor Informal Terima Subsidi Jaminan Sosial



Pekerja Sektor Informal Terima Subsidi Jaminan Sosial
JAKARTA  FPRM Melihat potensi angkatan kerja sebanyak 110 juta yang dimiliki Indonesia, yakni angkatan kerja sektor formal sekitar 40 juta, sektor informal 70 juta, maka semestinya  jumlah pekerja yang terdaftar dalam program Jamsostek juga bisa ditingkatkan secara signifikan.  Artinya masih ada sekitar 100 juta pekerja yang belum terlindungi dan berpotensi miskin karena tidak terlindungi dalam program jaminan sosial.

Untuk itu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)  menyerahkan subsidi iuran jaminan sosial kepada 10.600 pekerja informal, yang tersebar di 12 kabupaten/ kota, di seluruh Indonesia. Jaminan sosial itu merupakan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja luar Hubungan Kerja (TK-LHK) atau yang akrab disebut pekerja Sektor Informal untuk masa iuran 7 (tujuh) bulan, sejak bulan Juni hingga Desember 2013. program ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja informal. Dengan begitu, mereka mendapatkan rasa tenang dan aman dalam berusaha, serta merasa terlindungi seperti pekerja formal

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, usai menyerahkan subsidi iuran itu, di Jakarta, akhir pekan lalu, mengemukakan, subsidi iuran program Jamsostek ini dimaksudkan sebagai stimulan kepada tenaga kerja LHK.
               
Para pekerja informal yang berhak menerima subsidi ini terdiri dari berbagai jenis profesi/ pekerjaan. Di antaranya tukang bangunan, tukang becak, ojek, bengkel bordir, tukang las, mekanik, penjahit, nelayan, tukang pangkas rambut, petani, supir, penambak, peternak, buruh, serta buruh bongkar muat.
Dijelaskan lebih lanjut, dengan adanya bantuan subsidi ini, para pekerja bisa mendaftarkan diri menjadi peserta baru Jamsostek. Mereka berhak mendapat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Muhaimin berharap, program ini dapat meningkatkan kesadaran para pekerja informal, akan arti pentingnya jaminan sosial. Selain itu, mampu meningkatkan jumlah kepesertaan program Jamsostek.
Karenanya, usai pemberian subsidi iuran berakhir, maka peserta diharapkan melanjutkan pembayaran iuran/premi secara mandiri. Pasalnya, program jaminan sosial tenaga kerja luar hubungan adalah sukarela. Iurannya dibayar sendiri oleh TK LHK. Untuk itu, guna peningkatan kepesertaan Jamsostek TK LHK perlu diberikan stimulus. Yakni, berupa pemberian bantuan iuran program Jamsostek TK LHK. "Maksud setelah berakhirnya periode stimulus tersebut, TK LHK melanjutkan kepesertaannya dengan membayar iuran," kata dia. [leo bmb]