Minggu, 15 April 2012

Menteri Muhaimin Sambut Perlindungan Jaminan Sosial Untuk Pekerja Sektor Informal

Sabtu, 14 April 2012 , 22:04:00 WIB Laporan: Feril Nawali RMOL. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengakui, struktur ketenagakerjaan di Indonesia lebih didominasi pekerja di sektor informal. Dijelaskannya, pekerja di sektor informal sebesar 65,76 persen dibandingkan mereka yang bekerja di sektor formal sebesar 34,24 persen dari 119,40 juta angkatan kerja yang terdaftar. Demikian disampaikan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam sambutan dibacakan Direktur Jaminan Sosial Etty Suharti dalam Seminar Nasional 'Jaminan Sosial Tenaga Kerja Hak Semua Warga Negara' sekaligus pencanangan Gerakan Nasional Sadar Jaminan Sosial yang diselenggarakan DPP Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (SPINDO) di kota Medan, Sabtu (14/4). “Karena itu, sudah ada Permenakertrans yang mengatur program jaminan sosial bagi mereka yang bekerja di luar hubungan kerja (sektor informal) untuk mengurangi risiko sosial yang bisa terjadi bagi pribadi dan keluarganya," kata Muhaimin. Menurut Muhaimnin, sistem jaminan sosial nasional yang tercermin dalam UU Nomor 40/2004 telah mengatur seluruh warga negara memperoleh manfaat jaminan sosial. Secara lebih detil lagi melalui UU Nomor 24/2011 dibentuk dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yaitu BPJS I mengatur kesehatan dan BPJS II mengatur Ketenagakerjaan. "Nantinya untuk tahap pertama, seluruh warga negara akan memperoleh jaminan kesehatan yang dijalankan oleh BPJS I, dimana fakir miskin dan mreka yang tidak mampu iurannya dibayar oleh negara," terangnya. Sementara itu, untuk sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, dibentuk BPJS II yang akan selenggarakan empat program, meliputi, program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun. Saat ini, kata Menakertrans, pemerintah sudah mendorong Jamsostek yang nantinya menjadi leading sector BPJS II melakukan tujuh kali peningkatan pemberian manfaat terhadap peserta jaminan sosial. "Dan yang kedelapan melalui penerbitan PP Nomor 14/1993 yang juga bisa menyertakan para pekerja di luar hubungan kerja (sektor informal) menjadi peserta Jamostek," terangnya. Karena itu, Muhaimin menambahkan, menyambut baik upaya diselenggaranya seminar jaminan sosial dan gerakan nasional sadar jaminan sosial untuk meningkatkan perlindungan sosial terhadap para pekerja sektor informal. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Abdul Latif Algaff mengatakan, jaminan sosial untuk menghindari terjadinya risiko sosial bagi seluruh warga negara sudah tercantum dalam UUD 1945 yang diamandemen yaitu Pasal 28 dan 34. Selain itu, sistem jaminan sosial nasional juga dicantumkan dalam piagam PBB yang sudah diratifikasi oleh pemerintah RI. “Jadi sistem jaminan sosial nasional mesti dijalankan oleh negara tinggal lagi instrumen pelaksanaannya mesti tepat sehingga tidak menjadi beban negara," terang Latief. Terkait pemberian jaminan sosial nasional terhadap para pekerja sektor informal, Latief menganalogikan mereka yang bekerja di sektor informal tergolong kaum Sadikin dan paling rentan. Dari sekitar 70 juta para pekerja sektor informal yang memiliki jaminan sosial masih di bawah 1 juta pekerja. "Mereka itu kan kaum Sadikin, Sakit sedikit langsung jatuh miskin. Tapi sebenarnya dalam perundangan kita, para pekerja sektor informal sudah masuk terutama dalam UU BPJS Nomor 24/2011, hanya memang disinggungnya beberapa ayat saja dan perlu lagi ada regulasi yang mempertegas," jelasnya. Sementara itu Kepala Cabang Jamostek Medan, M Sinulingga mengungkapkan, saat ini di kota Medan terdapat lebih dari 2.043 tenaga kerja informal yang tercatat sebagai peserta Jamsostek. "Memang diperlukan sinergi dengan berbagai pihak untuk merangkum para pekerja sektor informal untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial,'' terangnya. Acara diskusi yang juga sekaligus pelantikan Ketua DPD Spindo Sumut Jan Peter Silaen oleh Ketum Spindo H Maliki Sugito itu dihadiri para aktivis buruh dan pekerja se kota Meddan. Diskusi juga mendengarkan pemaparan Ketua K-KSPI M Satya, Ketua Umum Kesatuan Buruh Marhaen (KBM) Mangatar Pasaribu dan pengamat ketenagakerjaan dari USU Medan Hisar Siregar. [mar]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar